P3D PNP sebagai PENDAMPING DESA/NAGARI

Desa merupakan entitas sosial, ekonomi, politik, yang memiliki denyut nadi kehidupan otentik dengan corak yang beragam. Kabupaten di Sumatera Barat menyebut desa ini dengan NAGARI walau disadari ada perbedaan dalam tata kelolanya.

Desa-desa di Indonesia memiliki kontribusi besar bagi tumbuh kembangnya bangsa ini. Tidak berlebihan bila desa dianggap sebagai penyangga negara – bangsa Indonesia. Pasang surut kebijakan dan regulasi tentang desa sejak UU No 22 tahun 1999, lalu UU No. 32 tahun 2004, dan yang terakhir dengan lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 telah menempatkan desa sebagai entitas pemerintahan, komunitas masyarakat, dan sosial budaya yang diakui dalam konstelasi tata pemerintahan nasional.

Konsekuensinya, akan muncul turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) serta penyiapan kapasitas desa dalam menyambut UU tersebut. Dalam konteks itulah, Pusat Pengembangan Pembangunan Desan (P3D) Politeknik Negeri Padang (PNP) perlu membantu dan memperkuat kapasitas desa agar struktur kesempatan atau peluang pembaruan desa dapat diimplemantasikan dengan baik. Alternatif yang perlu dilakukan adalah memfasilitasi perangkat birokrasi desa, lembaga-lembaga desa, para aktivis desa, serta berbagai pihak yang peduli terhadap desa untuk bersama-sama berbenah dalam bentuk PENDAMPING DESA. Tantangan ini tidak ringan, tetapi sangat penting dilakukan sekaligus relevan bagi penyiapan pembaruan desa pasca UU Desa yang baru.

Pembangunan Desa/Nagari berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi telah menjadi keniscayaan yang dapat diwujudkan, P3D PNP mengemasnya dalam NAGARI DIGITAL, sebagai upaya menuju SMART NAGARI.

Dalam kegiatan ini P3D PNP telah bekerjasama dengan berbagai pihak, diantaranya beberapa pemerintah daerah, beberapa pemerintah desa/nagari, dan perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sampai saat ini P3D PNP masih membuka kesempatan untuk bekerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen mendorong pelaksanaan UU Desa di Indonesia.