Dana Desa Rawan Dikorupsi, Begini Pengawasannya

Pemerintah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk program Dana Desa. Program ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan kemudian masuk ke rekening kepala desa.

Namun, apakah subsidi pemerintah dalam bentuk Dana Desa ini berpotensi dikorupsi? Tentu saja iya.

Hal ini berkaca pada bantuan dana lainnya dari pemerintah seperti bantuan sosial (bansos) dan bantuan operasional sekolah (BOS) yang ternyata kerap terjadi penyalahgunaan di berbagai daerah.

Dalam keterangan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil “Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa” menyebut ada 14 temuan persoalan pengelolaan dana desa. Dari 14 temuan itu, terdapat 4 aspek yang disorot, yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.

Untuk aspek tata laksana terdapat persoalan dalam hal kerangka waktu pengelolaan anggaran yang sulit dipatuhi oleh masing-masing desa. Kemudian, satuan harga barang/jasa sebagai acuan untuk menyusun anggaran belum tersedia. Ditambah lagi persoalan mengenai transparansi rencana dan penggunaan dana.

Untuk aspek pengawasan, KPK menyebut bahwa efektivitas kerja inspektorat di daerah masih rendah sehingga menyebabkan prosedur pengaduan masyarakat pun belum benar dan cenderung pengaduan langsung ke pemerintah pusat.

Pengawasan Korupsi Dana Desa Melibatkan Kepolisian

Lembaga swadaya masyarakat yang mengamati tindakan korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis data penyalahgunaan anggaran pada tahun 2017 mencapai 576 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.298.

Dari jumlah kasus korupsi tersebut, untuk persoalan penyalahgunaan anggaran desa sebanyak 98 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp39,3 miliar. Ini merupakan indikasi bahwa anggaran pemerintah yang disubsidi langsung ke masyarakat contohnya dana desa sangat rentan dikorupsi.

Munculnya persoalan membahayakan kas negara ini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa.

Departemen di dalam Polri yang dilibatkan adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kepala Kepolisian Sektor (kapolsek) hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

“Wilayah Kapolda, Kapolsek, Babinkamtibmas yang saya anggap berprestasi, mampu mengawal dan mendukung agar dana betul-betul efektif saya akan berikan reward,” ujar Kapolri Jendral Tito Karnavian, merangkum berbagai sumber pada Kamis (3/1/2018).

Kesepakatan tiga lembaga penting dalam mengawal dana desa itu mengasumsikan bahwa aparat terkecil Polri, Babinkamtibmas, menjadi ujung tombak di setiap desa. Namun, Polri sendiri belum mampu mencukupi rasio keterwakilan aparatnya di setiap desa: untuk 1 Bhabinkamtibmas untuk 1 desa.

Kapolri menyebut, jumlah personel Bhabinkamtibmas sebanyak 54.285 personel, dari jumlah yang ada tersebut, masih ada 14.956 personel yang merangkap tugas. Untuk target program kamtibnas Polri yang menjangkau 81.711 desa di seluruh Indonesia, berarti Polri masih masih kekurangan 27.426 personel Bhabinkamtibnas.

Sementara itu, untuk program dana desa 2018 yang menjangkau 74.958 desa, Polri memiliki kekurangan 20.673 personel Bhabinkamtibnas. Selain kekurangan personel pelaku pengawas dana desa, infrastruktur penunjang kinerja kepolisian juga kurang. Terbukti bahawa hingga hari ini banyak daerah yang tidak memiliki pos polisi.

Sementara itu, data statistik kriminal BPS menunjukkan, pada 2014 hanya sekitar 10,6 persen desa atau kelurahan di Indonesia yang di wilayahnya terdapat pos polisi, termasuk polsek, polres, dan polda. Keberadaan pos polisi yang paling banyak ada di provinsi Jawa Timur yaitu 949 pos polisi dan Jawa Barat sebanyak 813 pos. Untuk Aceh dan Gorontalo hanya memiliki masing-masing 59 pos polisi.

Secara keseluruhan, memang sebanyak 71,3 persen desa/kelurahan yang tidak memiliki pos polisi menyatakan bahwa akses ke pos polisi terdekat cenderung mudah.

Sumber : http://www.netralnews.com/news/nasional/read/130237/dana.desa.rawan.dikorupsi..begini.pengaw

Reporter : Vito Adhityahadi
Editor : Nazaruli

About P3D PNP

Berkomitmen Mewujudkan Nagari Digital

View all posts by P3D PNP →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *